B
BPR Tata Asia
Beranda Berita
Produk
Publikasi
Tentang Kami
Kontak & Lokasi

Kredit Multiguna – Karyawan Perorangan (Non-MoU)

Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumtif pegawai, mendukung kelancaran pengelolaan keuangan pribadi, serta menunjang pemenuhan berbagai kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fitur Utama

Suku Bunga

16,00% – 30,00% Flat/thn

Jangka Waktu/tenor

1 s.d. 60 Bln (Pabrik) / 120 Bln (Non Pabrik)

Sifat Kredit

Angsuran Pokok & Bunga Flat Tetap

Jenis Agunan

Payroll Aktif & BPJS Ketenagakerjaan

  1. Angsuran: Sesuai penjadwalan
  2. Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
  3. Angsuran terdiri dari pokok dan bunga setiap bulan
  4. Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti

Biaya

  • • Biaya Provisi: 1,0% dari plafon kredit yang disetujui
  • • Biaya Administrasi: Max 1,0% dari plafon kredit yang disetujui
  • • Biaya Aplikasi: Rp 0,-
  • • Biaya Materai: Rp 10.000,- per dokumen yang dibutuhkan
  • • Biaya Asuransi Jiwa: Asuransi Jiwa Kredit wajib atas nama debitur yang bersangkutan
  • • Biaya Pengikatan Agunan: Sesuai tarif notaris rekanan BPR Tata Asia
  • • Biaya Pelunasan: Sisa baki debet + bunga berjalan
  • • Biaya Denda Keterlambatan: Denda sesuai kebijakan Perkreditan Bank

Manfaat

  • • Suku bunga flat selama masa kredit berlangsung, sehingga angsuran bulanan tetap dan mudah diprediksi.
  • • Fasilitas pembiayaan multiguna yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konsumtif sesuai ketentuan bank.
  • • Plafon kredit fleksibel hingga Rp250.000.000, disesuaikan dengan penghasilan, saldo BPJS Ketenagakerjaan, dan agunan.
  • • Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur, dengan tenor hingga 120 (seratus dua puluh) bulan.
  • • Pembayaran angsuran praktis melalui pendebetan otomatis rekening tabungan di BPR Tata Asia.

Risiko

  • Keterlambatan dalam pembayaran angsuran kredit akan dikenakan denda keterlambatan sesuai kebijakan perkreditan bank yang berlaku.
  • Selama masa kredit, Nasabah wajib mengikuti program asuransi jiwa kredit sebagai bentuk perlindungan atas risiko meninggal dunia;
  • Apabila terjadi PHK, pengunduran diri, atau berakhirnya kontrak kerja, debitur tetap berkewajiban melunasi seluruh kewajiban kredit.
  • Ketidaklancaran pembayaran angsuran dapat tercatat dalam SLIK OJK yang memengaruhi kelayakan kredit di masa mendatang.
  • Apabila terjadi wanprestasi, bank berhak melakukan tindakan penyelesaian kredit termasuk eksekusi terhadap agunan tambahan.

Persyaratan & Tata Cara

Persyaratan Perorangan (Non-MoU)

  • ✓ Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pendamping
  • ✓ Salinan KTP Pemohon & Pendamping, NPWP, KK / KSK, Buku Nikah / Cerai
  • ✓ Salinan Kartu Pegawai (Nametag), SK Pegawai Tetap / PKWT, Surat Ket. Masih Aktif Kerja
  • ✓ Salinan Buku Tabungan / Rekening koran terakhir minimal 3 bulan & Slip Gaji terakhir
  • ✓ Salinan Asli Surat Keterangan Domisili (jika tidak sesuai KTP)
  • ✓ Mengisi & menandatangani Formulir Pembukaan Kredit
Hubungi Kami

Layanan Informasi Pengaduan

Dapatkan bantuan dan informasi lengkap terkait produk Kredit Multiguna Karyawan Non-MoU BPR Tata Asia melalui saluran resmi kami.

INFORMASI TAMBAHAN
  1. Segmen Debitur Diperuntukkan bagi karyawan aktif dengan penghasilan tetap yang tidak terikat kerja sama (Non MoU) antara perusahaan tempat bekerja dengan Bank.
  2. Sistem Pembayaran Angsuran Pembayaran angsuran dilakukan secara pendebetan otomatis dari rekening tabungan debitur di Bank sesuai tanggal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit.
  3. Sifat Angsuran Angsuran bersifat flat, terdiri dari pokok dan bunga tetap setiap bulan hingga kredit lunas.
  4. Suku Bunga Kredit Suku bunga mengikuti ketentuan Kredit Multiguna Non MoU yang berlaku di Bank dan ditetapkan berdasarkan hasil analisa kredit.
  5. Penentuan Plafon Kredit Besaran plafon kredit ditentukan berdasarkan penghasilan bersih bulanan, saldo BPJS Ketenagakerjaan, serta kemampuan membayar (DBR) sesuai kebijakan Bank.
  6. Agunan Kredit Agunan utama berupa payroll aktif dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
    Apabila diperlukan, Bank dapat meminta agunan tambahan sesuai hasil analisa kredit.
  7. Asuransi Kredit Debitur wajib mengikuti asuransi jiwa kredit selama masa kredit berlangsung sebagai bentuk mitigasi risiko.
  8. Pencairan Kredit Dana kredit dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening tabungan debitur setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
  9. Pelunasan Dipercepat Pelunasan sebelum jangka waktu berakhir dapat dilakukan sesuai ketentuan Bank dan dapat dikenakan biaya pelunasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit.
  10. Ketentuan Lainnya Seluruh proses kredit mengikuti kebijakan perkreditan Bank, ketentuan regulator, serta perjanjian yang telah disepakati antara Bank dan debitur.
DISCLAIMER
  1. Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
  2. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
  3. Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
  4. Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
  5. Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
  6. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini