Kredit Multiguna – Karyawan Perorangan (Non-MoU)
Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumtif pegawai, mendukung kelancaran pengelolaan keuangan pribadi, serta menunjang pemenuhan berbagai kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fitur Utama
Suku Bunga
16,00% – 30,00% Flat/thn
Jangka Waktu/tenor
1 s.d. 60 Bln (Pabrik) / 120 Bln (Non Pabrik)
Sifat Kredit
Angsuran Pokok & Bunga Flat Tetap
Jenis Agunan
Payroll Aktif & BPJS Ketenagakerjaan
- Angsuran: Sesuai penjadwalan
- Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan
- Angsuran terdiri dari pokok dan bunga setiap bulan
- Pelunasan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya pelunasan atau penalti
Biaya
- • Biaya Provisi: 1,0% dari plafon kredit yang disetujui
- • Biaya Administrasi: Max 1,0% dari plafon kredit yang disetujui
- • Biaya Aplikasi: Rp 0,-
- • Biaya Materai: Rp 10.000,- per dokumen yang dibutuhkan
- • Biaya Asuransi Jiwa: Asuransi Jiwa Kredit wajib atas nama debitur yang bersangkutan
- • Biaya Pengikatan Agunan: Sesuai tarif notaris rekanan BPR Tata Asia
- • Biaya Pelunasan: Sisa baki debet + bunga berjalan
- • Biaya Denda Keterlambatan: Denda sesuai kebijakan Perkreditan Bank
Manfaat
- • Suku bunga flat selama masa kredit berlangsung, sehingga angsuran bulanan tetap dan mudah diprediksi.
- • Fasilitas pembiayaan multiguna yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konsumtif sesuai ketentuan bank.
- • Plafon kredit fleksibel hingga Rp250.000.000, disesuaikan dengan penghasilan, saldo BPJS Ketenagakerjaan, dan agunan.
- • Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur, dengan tenor hingga 120 (seratus dua puluh) bulan.
- • Pembayaran angsuran praktis melalui pendebetan otomatis rekening tabungan di BPR Tata Asia.
Risiko
- Keterlambatan dalam pembayaran angsuran kredit akan dikenakan denda keterlambatan sesuai kebijakan perkreditan bank yang berlaku.
- Selama masa kredit, Nasabah wajib mengikuti program asuransi jiwa kredit sebagai bentuk perlindungan atas risiko meninggal dunia;
- Apabila terjadi PHK, pengunduran diri, atau berakhirnya kontrak kerja, debitur tetap berkewajiban melunasi seluruh kewajiban kredit.
- Ketidaklancaran pembayaran angsuran dapat tercatat dalam SLIK OJK yang memengaruhi kelayakan kredit di masa mendatang.
- Apabila terjadi wanprestasi, bank berhak melakukan tindakan penyelesaian kredit termasuk eksekusi terhadap agunan tambahan.
Persyaratan & Tata Cara
Persyaratan Perorangan (Non-MoU)
- ✓ Pas foto 4 x 6 Pemohon dan Pendamping
- ✓ Salinan KTP Pemohon & Pendamping, NPWP, KK / KSK, Buku Nikah / Cerai
- ✓ Salinan Kartu Pegawai (Nametag), SK Pegawai Tetap / PKWT, Surat Ket. Masih Aktif Kerja
- ✓ Salinan Buku Tabungan / Rekening koran terakhir minimal 3 bulan & Slip Gaji terakhir
- ✓ Salinan Asli Surat Keterangan Domisili (jika tidak sesuai KTP)
- ✓ Mengisi & menandatangani Formulir Pembukaan Kredit
Hubungi Kami
Layanan Informasi Pengaduan
Dapatkan bantuan dan informasi lengkap terkait produk Kredit Multiguna Karyawan Non-MoU BPR Tata Asia melalui saluran resmi kami.
INFORMASI TAMBAHAN
- Segmen Debitur Diperuntukkan bagi karyawan aktif dengan penghasilan tetap yang tidak terikat kerja sama (Non MoU) antara perusahaan tempat bekerja dengan Bank.
- Sistem Pembayaran Angsuran Pembayaran angsuran dilakukan secara pendebetan otomatis dari rekening tabungan debitur di Bank sesuai tanggal yang telah disepakati dalam Perjanjian Kredit.
- Sifat Angsuran Angsuran bersifat flat, terdiri dari pokok dan bunga tetap setiap bulan hingga kredit lunas.
- Suku Bunga Kredit Suku bunga mengikuti ketentuan Kredit Multiguna Non MoU yang berlaku di Bank dan ditetapkan berdasarkan hasil analisa kredit.
- Penentuan Plafon Kredit Besaran plafon kredit ditentukan berdasarkan penghasilan bersih bulanan, saldo BPJS Ketenagakerjaan, serta kemampuan membayar (DBR) sesuai kebijakan Bank.
- Agunan Kredit Agunan utama berupa payroll aktif dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila diperlukan, Bank dapat meminta agunan tambahan sesuai hasil analisa kredit. - Asuransi Kredit Debitur wajib mengikuti asuransi jiwa kredit selama masa kredit berlangsung sebagai bentuk mitigasi risiko.
- Pencairan Kredit Dana kredit dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening tabungan debitur setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
- Pelunasan Dipercepat Pelunasan sebelum jangka waktu berakhir dapat dilakukan sesuai ketentuan Bank dan dapat dikenakan biaya pelunasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit.
- Ketentuan Lainnya Seluruh proses kredit mengikuti kebijakan perkreditan Bank, ketentuan regulator, serta perjanjian yang telah disepakati antara Bank dan debitur.
DISCLAIMER
- Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Kredit sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Kredit
- Nasabah wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Kredit
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru Ringkasan Informasi Produk dan Layanan produk BPR Tata Asia ini
- Bank dapat menolak permohonan pengajuan pembukaan produk apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini