Prosedur Pengaduan
Prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah BPR Tata Asia yang transparan, terstruktur, dan sesuai ketentuan OJK.
Halaman ini ditujukan untuk keluhan layanan perbankan nasabah. Apabila Anda ingin melaporkan tindakan kecurangan (fraud), penyuapan, benturan kepentingan, atau kode etik oleh internal bank, silakan sampaikan melalui Whistleblowing System.
1. Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Penyampaian pengaduan mengenai produk atau layanan BPR Tata Asia dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui cara berikut:
Secara Lisan
Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila memerlukan dokumen pendukung tambahan sehingga penyelesaiannya melebihi 5 hari kerja, Bank akan menyarankan nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Secara Tertulis
- ✓ Surat Kuasa Khusus (jika mewakilkan)
- ✓ Jenis & tanggal transaksi keuangan
- ✓ Fotokopi rekening yang diadukan
- ✓ Fotokopi bukti transaksi keuangan
- ✓ Fotokopi dokumen pendukung terkait
- ✓ Uraian permasalahan yang diadukan
Lakukan pengaduan online melalui formulir di website BPR Tata Asia.
Isi Formulir →Sampaikan langsung ke Customer Service pada jam operasional kantor.
Jl. Setiabudhi No. 272, Kota Bandung, Jawa Barat 40143
Lihat Lokasi →2. Tips Kelancaran Proses Pengaduan
Untuk memastikan pengaduan Anda dapat diproses dengan cepat dan lancar, mohon perhatikan hal-hal berikut:
Tentukan Inti Masalah
Tentukan dengan jelas kronologi dan inti permasalahan keuangan yang ingin diadukan.
Siapkan Berkas
Siapkan semua dokumen pendukung seperti bukti transaksi, buku rekening, dan kartu identitas.
Simpan Dokumen Asli
Simpan dengan aman semua dokumen asli milik Anda. Berikan salinan atau fotokopi saja kepada bank.
Catat Bukti Registrasi
Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan bank beserta nama petugas yang melayani Anda.
3. Persyaratan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa oleh LAPS
Apabila upaya penyelesaian bersama Bank tidak mencapai kesepakatan, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK dengan persyaratan:
- Identitas nasabah.
- Tanggapan pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah, atau bukti tanda terima / bukti kirim laporan jika belum menerima tanggapan.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa sengketa tidak sedang dalam proses atau telah diputus oleh peradilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lain.
- Dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.
4. Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara cepat, adil, dan rahasia.
Ketentuan Penyelesaian LAPS-SJK
- ✓ Upaya penyelesaian internal dengan Bank tidak mencapai sepakat atau tidak ditanggapi.
- ✓ Tidak sedang diperiksa atau telah diputus oleh pengadilan atau lembaga arbitrase lain.
- ✓ Proses penyelesaian sengketa bersifat tertutup dan rahasia.
- ✓ Penyelesaian difokuskan pada persengketaan keperdataan.
- ✓ Dapat dilakukan secara tatap muka, media elektronik, atau pemeriksaan dokumen.
Sekretariat LAPS-SJK
Wisma Mulia 2 Lt. 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12710