B
BPR Tata Asia
Beranda Berita
Produk
Publikasi
Tentang Kami
Kontak & Lokasi
Layanan Nasabah

Prosedur Pengaduan

Prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah BPR Tata Asia yang transparan, terstruktur, dan sesuai ketentuan OJK.

Ingin Melaporkan Fraud atau Pelanggaran Internal?

Halaman ini ditujukan untuk keluhan layanan perbankan nasabah. Apabila Anda ingin melaporkan tindakan kecurangan (fraud), penyuapan, benturan kepentingan, atau kode etik oleh internal bank, silakan sampaikan melalui Whistleblowing System.

Kunjungi Portal WBS →
Prosedur Pengaduan

1. Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank

Penyampaian pengaduan mengenai produk atau layanan BPR Tata Asia dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah melalui cara berikut:

Layanan Pengaduan Lisan
Maks 5 Hari Kerja

Secara Lisan

Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila memerlukan dokumen pendukung tambahan sehingga penyelesaiannya melebihi 5 hari kerja, Bank akan menyarankan nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.

Kontak Layanan Lisan
Call Center BPR Tata Asia
(022) 4267106
Melayani pada jam operasional kerja perbankan
Layanan Pengaduan Tertulis
Maks 10 + 10 Hari Kerja

Secara Tertulis

Dokumen Pendukung yang Wajib Dilampirkan
  • ✓ Surat Kuasa Khusus (jika mewakilkan)
  • ✓ Jenis & tanggal transaksi keuangan
  • ✓ Fotokopi rekening yang diadukan
  • ✓ Fotokopi bukti transaksi keuangan
  • ✓ Fotokopi dokumen pendukung terkait
  • ✓ Uraian permasalahan yang diadukan
Saluran Penyampaian Pengaduan Tertulis
Formulir Pengaduan

Lakukan pengaduan online melalui formulir di website BPR Tata Asia.

Isi Formulir →
Email Support

Kirim email beserta kelengkapan berkas ke alamat resmi.

info@bprtataasia.com
Kantor Pusat / Cabang

Sampaikan langsung ke Customer Service pada jam operasional kantor.

Jl. Setiabudhi No. 272, Kota Bandung, Jawa Barat 40143

Lihat Lokasi →
APPK OJK Portal

Laporkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK.

kontak157.ojk.go.id
Jangka Waktu Penyelesaian Tertulis: Pengaduan tertulis diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang maksimal hingga 10 hari kerja berikutnya. Bank akan menginformasikan perpanjangan waktu secara tertulis sebelum jangka waktu 10 hari kerja pertama berakhir.
Tips Penting

2. Tips Kelancaran Proses Pengaduan

Untuk memastikan pengaduan Anda dapat diproses dengan cepat dan lancar, mohon perhatikan hal-hal berikut:

1

Tentukan Inti Masalah

Tentukan dengan jelas kronologi dan inti permasalahan keuangan yang ingin diadukan.

2

Siapkan Berkas

Siapkan semua dokumen pendukung seperti bukti transaksi, buku rekening, dan kartu identitas.

3

Simpan Dokumen Asli

Simpan dengan aman semua dokumen asli milik Anda. Berikan salinan atau fotokopi saja kepada bank.

4

Catat Bukti Registrasi

Catat nomor registrasi pengaduan yang diberikan bank beserta nama petugas yang melayani Anda.

LAPS-SJK

3. Persyaratan Penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa oleh LAPS

Apabila upaya penyelesaian bersama Bank tidak mencapai kesepakatan, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS-SJK dengan persyaratan:

✓
Pengajuan penyelesaian sengketa nasabah hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang sah.
✓
Sengketa yang diajukan merupakan sengketa keperdataan.
✓
Nasabah mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang ditimbulkan paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
✓
Pengaduan berindikasi sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian sebelumnya oleh Bank namun tidak mencapai kesepakatan oleh nasabah.
✓
Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, serta belum pernah difasilitasi oleh OJK.
✓
Permohonan ditujukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perlindungan Konsumen, dengan menyertakan dokumen:
  • Identitas nasabah.
  • Tanggapan pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah, atau bukti tanda terima / bukti kirim laporan jika belum menerima tanggapan.
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa sengketa tidak sedang dalam proses atau telah diputus oleh peradilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lain.
  • Dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.
LAPS-SJK Portal

4. Penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara cepat, adil, dan rahasia.

Ketentuan Penyelesaian LAPS-SJK

  • ✓ Upaya penyelesaian internal dengan Bank tidak mencapai sepakat atau tidak ditanggapi.
  • ✓ Tidak sedang diperiksa atau telah diputus oleh pengadilan atau lembaga arbitrase lain.
  • ✓ Proses penyelesaian sengketa bersifat tertutup dan rahasia.
  • ✓ Penyelesaian difokuskan pada persengketaan keperdataan.
  • ✓ Dapat dilakukan secara tatap muka, media elektronik, atau pemeriksaan dokumen.

Sekretariat LAPS-SJK

Wisma Mulia 2 Lt. 16
Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12710

Telepon: 021-29600292
Seluler: 087876348808 / 081908441216